Mengapa perjanjian dengan Trump tak menutup peluang Indonesia menagih ‘pajak’ konten berita ke platform digital
Share article
Print article
Kesepakatan tarif resiprokal antar Indonesia dan AS resmi diteken 19 Februari lalu.
Selain bisa menggenjot ekspor, kesepakatan ini jadi peluang untuk menegakkan hak cipta konten berita Indonesia.
Revisi UU Hak Cipta yang mengatur kewajiban platform digital yang memonetisasi karya jurnalistik harus diperjuangkan.
Kamis, 19 Februari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (resiprokal) antar kedua negara. Perjanjian ini tak hanya mengenai perdagangan komoditas semata, tapi juga mencakup persoalan teknologi digital.
Meski sempat ada rumor pembatalan kebijakan usai dijegal Mahkamah Agung AS, delegasi Indonesia menyatakan perjanjian itu tetap berjalan sambil menunggu keputusan dari pemerintah AS.
Tulisan ini tidak akan mempertimbangkan faktor keputusan Mahkamah Agung AS, tapi berfokus pada dokumen kesepakatan antara Indonesia dan AS yang mengulas potensi dampaknya terhadap proses revisi Undang-Undang Hak Cipta terkait tanggung jawab finansial platform digital yang memonetisasi konten jurnalistik.
Apakah benar perjanjian dagang itu melarang Indonesia menerapkan pajak digital atau sejenisnya kepada perusahaan AS?
Menurut saya, perjanjian dagang tersebut hanya melarang pemberlakuan suatu pajak digital atau kewajiban finansial yang berpotensi mendiskriminasi perusahaan AS.
Selama aturan tersebut berlaku untuk semua perusahaan, dan konsisten dengan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dijanjikan, perjanjian ini tetap mengakui hak Indonesia untuk menjalankan hukum domestiknya.
Berikut adalah poin-poin dari perjanjian tersebut yang relevan dengan gagasan kewajiban finansial platform digital yang memonetisasi konten jurnalistik perusahaan media.
Pertama, dalam Pasal 2.6 perjanjian AS – Indonesia bagian Kekayaan Intelektual, menyatakan, Indonesia wajib menyediakan standar perlindungan yang kokoh untuk kekayaan intelektual, termasuk penegakan hak di lingkungan daring.
Standar perlindungan ini ini mencakup tindakan terhadap pelanggaran hak cipta, termasuk konten jurnalistik, yang harus dihormati oleh platform digital sesuai dengan komitmen ini.
Kedua, Pasal 3.1 (Bagian Perdagangan dan Teknologi Digital) melarangan penerapan kompensasi bagi perusahaan media dianggap sebagai “pajak” atau pungutan yang hanya menyasar platform AS secara spesifik. Hal ini diperkuat dengan Pasal 3.2 yang menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital atau produk digital asal AS.
Read more:
Beberapa PR terkait pelaksanaan aturan ‘publisher’s rights’ di Indonesia
Ketiga, Pasal 2.7 di Bagian Hambatan Non-Tarif dan Hal-Hal Terkait. Ketentuan ini menyoal komitmen Indonesia untuk mengatasi berbagai hambatan perdagangan jasa dan menahan diri dari memberlakukan hambatan baru yang memberikan perlakuan kurang menguntungkan bagi pemasok jasa AS dibandingkan pemasok domestik.
Poin keempat ada dalam Pasal 7.3. Pasal ini tak melarang Indonesia ataupun AS untuk mengambil tindakan guna melindungi keamanan ekonomi atau nasional, atau alasan serupa lainnya yang konsisten dengan hukum domestik.
Selain itu, Indonesia tetap dapat memberlakukan pajak internal, biaya, atau pungutan lainnya pada transmisi elektronik selama tidak bertentangan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk barang) ataupun jasa.
Kelima, rujukan ke aturan WTO berfungsi untuk memastikan bahwa aturan ekonomi digital Indonesia harus bersifat adil, transparan, dan tidak mendiskriminasi perusahaan AS dibandingkan perusahaan lokal maupun negara lain.
Kesimpulannya, perjanjian dagang ini tidak secara spesifik melarang Indonesia memberlakukan kewajiban platform digital membayarkan kompensasi kepada perusahaan media.
Hanya, Indonesia harus memastikan bahwa peraturan tersebut tidak bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS dibandingkan platform dari negara lain atau perusahaan lokal.
Dalam konteks hukum perdagangan internasional dan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, penentuan apakah sebuah aturan bersifat diskriminatif atau tidak bergantung pada prinsip de jure (secara hukum) dan de facto (secara fakta).
Jika aturan Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban kompensasi hanya berlaku bagi “perusahaan asal AS,” maka aturan tersebut jelas diskriminatif secara hukum dan melanggar kesepakatan dalam WTO.
Namun, regulasi di Uni Eropa dan Kanada yang mengatur platform global biasanya menggunakan kriteria umum seperti “jumlah pengguna aktif bulanan” atau “pendapatan tahunan” di negara tersebut.
Secara fakta (de facto) ruang perdebatan cenderung terbuka. Meskipun aturan tersebut menggunakan kriteria netral (misalnya: “jumlah pengguna aktif bulanan” atau “pendapatan tahunan”), AS dapat berargumen bahwa aturan tersebut faktanya diskriminatif apabila kriterianya bertujuan menjaring perusahaan AS saat platform lokal atau negara lain dengan fungsi serupa tidak terkena beban yang sama.
Read more:
Pendidikan jurnalisme perlu dekolonisasi: Berorientasi pada publik, bukan industri
Prinsip most favored nation (MFN) dalam perdagangan internasional mewajibkan Indonesia memberikan perlakuan yang setara kepada semua mitra dagang.
Di sinilah posisi TikTok menjadi penting. Secara teknis dan legal, TikTok tidak berbasis di AS. TikTok dimiliki oleh ByteDance Ltd., yang berkantor pusat di Beijing. Sementara kantor pusat global TikTok di Singapura dan AS.
Apabila revisi Undang Undang Hak Cipta dan aturan lain platform digital lainnya turut memberikan kewajiban kepada TikTok, maka Indonesia bisa dianggap memenuhi prinsip MFN.
Selain kepada Tiktok, Indonesia juga harus memastikan platform domestik memenuhi kewajiban yang sama. Tujuannya agar tidak dianggap diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Hal ini sesuai dengan prinsip national treatment yang diakui dalam hukum perdagangan global.
Sementara itu, jika acuan kriterianya adalah “fungsi”, seperti memonetisasi berita, maka regulasi juga perlu mewajibkan platform domestik yang memonetisasi konten jurnalistik untuk memberikan kompensasi bagi perusahaan pers.
Terakhir, Pasal 3.3 mewajibkan Indonesia untuk berkomunikasi dengan AS jika ada kebijakan digital yang “membahayakan kepentingan utama AS”. Hal ini menunjukkan bahwa aturan mengenai platform besar (misalnya Google ataupun Meta) pasti akan menjadi subjek konsultasi diplomatik yang ketat.
Bagi saya, inilah yang berpotensi menjadi subyek perundingan lanjutan antara Indonesia dan AS, mengingat besarnya jumlah pengguna kedua platform tersebut di Indonesia.
Bagaimanapun, jika pemerintah melihat keberlanjutan pers sama pentingnya dengan keberlanjutan demokrasi, maka revisi UU Hak Cipta yang mengatur kewajiban platform digital yang memonetisasi karya jurnalistik harus diperjuangkan, sebelum jurnalisme Indonesia semakin sekarat.
Read more:
Menakar dampak RUU Cipta Kerja pada industri pers Indonesia
Source link

