Ujian pembenahan regulasi dan struktur bursa saham yang amburadul
Share article
Print article
Opini MSCI telah memporak-porandakan pasar saham nasional.
IHSG bahkan sempat rontok menyentuh rekor tertingginya.
Polemik ini perlu dijadikan momentum reformasi menyeluruh pasar saham nasional.
Gejolak antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating Morgan Stanley Capital International berakar dari ketidaksesuaian perhitungan Free Float Market Capitalization (FFMC). FFMC merupakan batas ketersediaan saham yang diperuntukan untuk publik.
MSCI mensyaratkan minimum free float untuk memastikan kapitalisasi pasar benar-benar mencerminkan nilai saham yang dapat diperdagangkan secara bebas. Nyatanya, saham yang diperuntukan untuk publik di pasar modal nasional hanya 5%, tidak ideal menurut MSCI.
Kapitalisasi pasar saham nasional yang tampak besar tetapi tidak mencerminkan likuiditas riil berisiko menciptakan “gelembung” valuasi. Ini marak terjadi seperti kasus PIPA (kode emiten untuk PT Multi Makmur Lemindo Tbk baru-baru ini.
MSCI merupakan salah satu penyedia indeks pasar modal global yang paling dipercaya oleh investor institusional. Karena itu, opini negatifnya terhadap BEI bisa merontokkan pasar saham Indonesia.
Read more:
Banyak kebijakan batal karena viral: Merusak iklim investasi nasional
Temuan MSCI ini ibarat membuktikan bahwa aksi goreng saham di Indonesia memang sudah jadi tradisi. Apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan agar pasar modal nasional bisa kembali mendapatkan kredibilitasnya?
Semakin rendah batas free float, ruang aksi goreng saham akan terbuka lebar-formalnya dikenal sebagai coordinated price inflation. Goreng saham terjadi ketika sekelompok kecil pemegang saham dapat mengatur ritme transaksi dan mengerek harga. Alhasil, perusahaan terlihat berkinerja tinggi padahal tidak didukung fundamental yang memadai.
Demi menjaga kredibilitasnya di mata investor global, MSCI merespons kebiasaan bursa saham Indonesia dengan tidak memasukkan emiten Indonesia ke daftar indeks mereka. Kondisi ini muncul karena metodologi FFMC ala MSCI menekankan tradability.
Dalam metodologi FFMC MSCI, tradability berarti saham harus memiliki likuiditas yang stabil, porsi free float yang cukup, serta dapat diperdagangkan tanpa gangguan operasional yang signifikan oleh investor institusional global. Kondisi perdagangan di Indonesia dinilai belum konsisten memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatkan risiko dan biaya eksekusi investasi skala besar.
Sementara struktur kepemilikan di banyak emiten Indonesia sangat terkonsentrasi di pemegang saham tertentu. Dominasi tersebut membuat porsi saham publik terlalu kecil untuk menopang proses penemuan harga yang sehat.
Inisiatif OJK menaikkan free float menjadi minimum 15% pada dasarnya merupakan langkah tepat untuk mengembalikan kepercayaan investor global. Secara teori, free float yang lebih besar akan memperbaiki mekanisme pembentukan harga, memperdalam pasar, dan meningkatkan likuiditas serta efisiensi informasi.
Sayangnya, kebijakan ini mudah diakali jika tak dilengkapi sistem pengawasan yang baik. Emiten mungkin akan patuh, tapi bisa saja saham tersebut justru diserap oleh institusi terafiliasi misalnya BUMN.
Dalam kondisi seperti itu, menaikkan free float hanya menambah beban administratif, tanpa perubahan kualitas likuiditas dan kedalaman pasar yang signifikan. Pasar akan membaca ini bukan sebagai perbaikan struktural, melainkan sekadar rotasi kepemilikan.
Otoritas keuangan seharusnya melakukan upaya yang lebih krusial untuk mengembalikan kepercayaan investor terhadap intergritas dan kualitas pasar modal Indonesia.
Penelitian menunjukkan bahwa efisiensi pasar sangat dipengaruhi oleh regulasi dan struktur mikro pasar . Kedua faktor ini menentukan kualitas pasar secara keseluruhan, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan investor.
Selama ini celah tata kelola pasar modal Indonesia terlihat pada aspek regulasi pasar. Salah satu contoh paling nyata adalah desain batas auto rejection. Di Indonesia, batas atas auto rejection jauh lebih longgar dibanding batas bawah. Hal ini memicu risiko praktik spekulasi harga saham.
Investor merasa ada bantalan yang rendah ketika berspekulasi untuk kenaikan harga yang besar. Padahal, pasar modal seperti Australia, Jepang, Malaysia, dan Singapura, merancang pembatasan harga dirancang bukan hanya untuk meredam spekulasi, tetapi juga untuk menahan volatilitas ekstrem.
Contoh kedua dari lemahnya kualitas pasar modal Indonesia tercermin pada penegakan aturan benturan kepentingan yang tidak konsisten, meskipun kerangka regulasinya relatif memadai melalui POJK 42/2020 dan POJK 13/2025.
Kita diperlihatkan maraknya kasus promosi saham oleh influencer yang umumnya baru ditindak setelah menimbulkan kerugian dan laporan publik. Padahal aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka di ruang publik dan seharusnya mudah diawasi sejak awal.
Dari sudut pandang perilaku pasar, pola ini memberi sinyal bahwa pengawasan pasar lebih bersifat reaktif daripada preventif, sehingga meningkatkan risiko distorsi informasi. Bagi investor global, hal semacam ini dibaca sebagai risiko institusional yang menurunkan integritas dan kualitas pasar.
Isu manipulasi pasar di Bursa Efek Indonesia tidak dapat dipisahkan dari potensi pengaruh politik dalam perilaku korporasi dan pelaku pasar.
Di yurisdiksi dengan standar tata kelola yang lebih matang, seperti Inggris, risiko ini dikelola melalui kombinasi transparansi ex-ante (informasi yang realtime dan akurat) dan penegakan ex-post (analisis dan evaluasi berdasarkan kondisi aktual).
Secara ex-ante, Emiten diwajibkan mengungkapkan seluruh donasi politik di atas Pound 2.000 secara rinci, sehingga investor memiliki informasi untuk merasionalisasi ketika saham perusahaan terkoneksi secara politik bisa naik secara ekstrem.
Secara ex-post, UK Market Abuse Regulation (UK MAR) melangkah jauh melampaui sekadar larangan manipulasi pasar. Regulasi ini mewajibkan pelaporan transaksi oleh Persons Discharging Managerial Responsibilities (PDMR), beserta pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan mereka, sehingga jalur pengaruh politik terhadap harga saham dapat dilacak dan dibatasi.
Intervensi negara dengan membeli saham untuk menahan kejatuhan harga bukan dipandang sebagai stabilisasi, melainkan sebagai distorsi pasar.
Ketika praktik semacam ini di Indonesia dibiarkan tanpa kerangka yang jelas, pasar tidak lagi dibaca sebagai arena penemuan harga, melainkan sebagai perpanjangan kebijakan nonpasar; sebuah sinyal risiko yang sulit diabaikan oleh investor global.
Masalah struktural pasar modal Indonesia terlalu sering ditangani dengan logika pencitraan, bukan pembenahan. Fokus kebijakan diarahkan pada indikator yang mudah dirayakan, terutama rekor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang seolah angka yang terus naik sudah cukup membuktikan kesehatan pasar.
Dengan fokus ini pelanggaran berulang dan percepatan Initial Public Offering (IPO) perusahaan bermutu rendah justru dibiarkan demi menjaga narasi stabilitas. Narasi “cetak rekor” yang digembar-gemborkan dalam wacana publik menciptakan ilusi kemajuan tanpa kualitas yang memadai.
Peristiwa MSCI seharusnya menghentikan ilusi bahwa pasar modal Indonesia baik-baik saja hanya karena indeks terus mencetak rekor. Pasar yang sehat bukan ditentukan oleh seberapa tinggi harga saham naik, melainkan oleh seberapa kredibel proses pembentukannya.
Masalah utamanya bukan MSCI, tetapi apakah Indonesia siap menerima bahwa kepercayaan investor dibangun lewat integritas pasar, bukan lewat euforia.
Read more:
Algoritma moneter negara: Bagaimana Bank Indonesia harus memitigasi risikonya?
Source link



